Tugas Pembimbing Klinik di Rumah Sakit diuraikan sebagai berikut:
1. Mengorientasikan mahasiswa meliputi
ruang, lokasi dan fungsi peralatan, kasus/ pasien dan lain-lain yang dipandang perlu.
2. Menetapkan dan membagi pasien
kelolaan bagi masing-masing mahasiswa untuk dilakukan asuhan keperawatan.
3. Mengkoordinasikan shift jaga / jadual
praktek mahasiswa dalam 3 (tiga) shift pagi, sore dan malam.
4. Melakukan pre conference :
a. Mengkaji kesiapan mahasiswa melakukan
praktek :
-
Menandatangani
presensi mahasiswa di buku pedoman.
-
Mengecek
dan menandatangani laporan pendahuluan kebutuhan dasar ( LP ) menandatanganinya,
dan kontrak belajar.
-
Mendiskusikan
laporan pendahuluan “asuhan keperawatan”. Sesuai kontrak belajar
-
Mendiskusikan
laporan pendahuluan “target ketrampilan”. Sesuai kontrak belajar.
b. Mendiskusikan rencana praktek yang
akan dilakukan sesuai LP/Kontrak belajar mahasiswa :
-
Mengidentifikasi
masalah klien.
-
Merencanakan
asuhan keperawatan.
5. Melakukan intra conference :
membimbing pelaksanaan praktek mahasiswa secara umum dan pasien kelolaan secara
khusus.
6. Melakukan post conference :
a. Membahas pelaksanaan praktek.
b. Membahas masalah yang dijumpai pada
saat praktek.
c.
Mengevaluasi
dan menandatangani kompetensi mahasiswa di buku target ketrampilan.
7. Membimbing pembuatan dan dokumentasi
asuhan keperawatan pasien yang menjadi tanggung jawab mahasiswa.
8. Mengesahkan laporan asuhan
keperawatan mahasiswa ( pada lembar
pegesahan) sebelum diberikan ke pembimbing akademik.
9. Memantau perkembangan kesiapan,
sikap, kedisiplinan, keaktifan dan ketrampilan mahasiswa.
10. Menilai penampilan praktek klinik
keperawatan mahasiswa dengan format “instrumen penilaian penampilan praktek
klinik keperawatan” berdasarkan kebutuhan mahasiswa.
11. Melaksanakan evaluasi sumatif baik bersama
pembimbing akademik atau sesuai dengan permintaan mahasiswa.
12. Berhak menegur mahasiswa apabila
dijumpai ada mahasiswa yang bertindak di luar ketentuan yang berlaku dan
mencatat di kolom catatan pembimbing (buku mahasiswa).
13. Berhak mendapatkan reward sesuai
dengan waktu pembimbingan berdasarkan jurnal keperawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar